Cara memulai adalah dengan berhenti berbicara dan mulai melakukan..

Reset Printer HP Deskjet

Reset Printer merupakan sebuah teknik untuk me-reset sebuah printer ke keadaan default. Hal ini biasa dilakukan ketika printer mengalami trouble sehingga perlu dilakukan Reset Printer.
Reset Printer HP Deskjet ini terbilang cukup simple namun harus hati-hati, mengingat printer adalah barang yang paling sensitif dengan kelistrikan. Yuk diterapkan.
Langkah-Langkah:
1. Hidupkan printer, buka cover printer, keluarkan salah satu cartridge
2. Selotip bagian cartridge (lihat gambar) yang warna merah
3. Pasang cartridge, tutup cover printer, biarkan printer bekerja
4. Buka Cover printer, keluarkan cartridge selotip bagian cartridge (lihat gambar) bagian biru. Sementara selotip sebelumnya jangan dilepaskan
5. Pasang cartridge, tutup cover printer, biarkan printer bekerja.
6. Buka cover printer, keluarkan cartridge, lepaskan kedua selotip. Pasang kembali cartridge.
7. Matikan printer, lepaskan kontak listrik printer, lepaskan kabel koneksi komputer, diamkan kurang lebih 20 detik.
8. Sambungkan dan nyalakan seperti biasa
9. Selamat mencetak.

Tagged on : reset printer hp, reset printer canon, software reset printer, cara reset printer, manual reset printer, reset printer blogs, reset printer pictures, reset printer 1

Sumber : http://komunitaskami.com 

Cara Pengisian Raport 2011

Pengisian Raport Versi 2011
1.       Kolom mata pelajaran diisi dengan bidang studi, Untuk MULOK bila ada pilihan dan wajib maka keduanya ditulis.
2.       Kolom KKM.
Diisi dengan KKM masing2 pelajaran,dengan angka 0 – 100.
3.       Kolom Nilai Angka dan Huruf.
Diisi dengan Angka Puluhan tanpa koma contoh 75 ditulis tujuh puluh lima. Nilai huruf ditulis dalam 2 baris. Angka dan huruf ditulis dengan tinta hitam.
4.       Kolom Deskripsi kemajuan belajar. Diisi dengan :
-          Belum Tercapai ( jika dibawah KKM)
-          Tercapai (jika sama dengan KKM)
-          Terlampaui (jika melampaui KKM).
Bisa juga diisi detail sesuai dengan pencapaian SK nya contoh : SK 1 dan 2 terlampaui,SK 3 tercapai, SK 4 belum tercapai
5.       Kegiatan Pengembangan Diri.
a.       Kolom Pengembangan Diri diisi dengan nama kegiatan pengembangan diri yang dipilih siswa,misalnya pramuka, PMR,Olahraga,dll.
Jika ada lebih dari 1 jenis kegiatan maka maksimal 3 nilai terbaik yang dimasukkan.
b.      Kolom nilai diisi dengan nilai yang dicapai siswa dalam bentuk Kualitatif A, B, C , D dan E.
A = Sangat Baik, B= Baik, C=Cukup, D= Kurang dan E = Sangat Kurang.
c.       Kolom Keterangan diisi dengan deskripsi mengenai Pengetahuan, Sikap dan Ketrampilan tertinggi yang dicapai siswa.
Ditulis dengan ungkapan positif yang memotivasi, misalnya : “mampu berpidato dalam topic-topik yg dikenal dg bahasa yang akurat lancar dan penuh percaya diri.”
6.       Akhlak dan Kepribadian.
Nilainya ditulis dengan kualitatif yaitu Sangat Baik, Baik atau Kurang Baik.
7.       Pindah Sekolah.
Bagian Pindah Masuk , diisi keterangan tentang data peserta didik di sekolah yang baru dan ditandatangi oleh Kepala Sekolah.
8.       Catatan Prestasi.
Diisi dengan catatan prestasi siswa selama satu semester. Misalnya : menjadi duta seni, mengikuti program pertukaran pelajar dan sebagainya.
File dapat di download disini..
 
Sumber : http://smpitfis.blogspot.com
 

Data NUPTK Provinsi Lampung

Data NUPTK Kabupaten/Kota seprovinsi Lampung yang bisa di download. semoga bermanfaat...
1. Data NUPTK Kabupaten Lampung Selatan download disini...
2. Data NUPTK Kabupaten Tulangbawang download disini...
3. Data NUPTK Kabupaten Lampung Timur Download disini...
4. Data NUPTK Kota Metro download disini...
5. Data NUPTK Kota Bandar Lampung download disini...
6. Data NUPTK Kabupaten Way Kanan download disini...
7. Data NUPTK Kabupaten Tanggamus download disini...


Sumber : http://pokjawaspaiwaykanan.blogspot.com

Mata Pelajaran TIK akan dihapuskan (masih wacana)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan sedang sibuk memasak kurikulum pendidikan 2013. Meski ada kritikan, tampaknya tetap bakal ada perubahan kurikulum secara mendasar.

Sudah sejak lama publik bertanya, mengapa kurikulum sering gonta-ganti. Bahkan ada yang menganggap perubahan kurikulum sebagai tradisi: ganti menteri, ganti kurikulum'. Tapi ini, menterinya gak ganti pun, kurikulum mau dirombak.

Nah, bagaimana pendapat Darmaningtyas, pengamat pendidikan, yang juga ikut dalam pembahasan perubahan kurikulum itu?

Berikut petikan wawancara wartawan JPNN, M Fathra Nazrul Islam dengan Darmaningtyas, di Jakarta, Rabu (21/11).

Bagaimana pendapat Anda soal wacana penghapusan Bahasa Inggris dari kurikulum SD?
Sejak dulu itu Bahasa Inggris tidak ada di kurikulum. Di kurikulum yang sekarang (KTSP) kita jalani juga tidak ada. Cuma, dia diberikan di mata pelajaran pengembangan diri atau di muatan lokal. Penting tidaknya, itu sangat tergantung pada letak sekolahnya. Kalau di Papua, NTT, Aceh, itu tidak relevan. Tetapi, untuk daerah perkotaan itu relevan dan penting. Katakanlah untuk daerah pariwisata seperti di Bali, itu penting. Jadi semua sangat ditentukan situasional dan kondisional.

Kurikulum 2013 akan melebur IPA/IPS menjadi metode tematik integratif, apa itu bagus?

Itu masih untuk kelas 1 sampai kelas 3. Itu sudah pasti dan bisa diterima semua pihak, karena kelas 1-3 itu fokusnya pada membaca, menulis dan berhitung (Calistung). Tetapi kalau kelas 4-6 itu, masih dalam proses negosiasi, jadi belum ada keputusan final. Mungkin nanti komprominya adalah kelas 1-3 tiga itu terintegrasi dengan bidang studi lain, yang kelas 4-6 itu muncul sebagai mata pelajaran, tapi itu kan masih proses, belum ada keputusan sampai sekarang.

Kurikulum ini juga menentukan untuk pembentukan karakter, apakah kurikulum yang ada belum mampu berperan dalam pembentukan karakter?
Sebetulnya pertanyaan itu adalah pertanyaan yang sama dan pernah saya lontarkan kepada mereka. Apa yang menjadi problem dalam kurikulum sekarang ini, gitu. Kalau soal karakter itu sebenarnya kan bisa diberikan dalam berbagai mata pelajaran. Pelajaran olahraga itu bisa bentuk karakter, pelajaran seni juga bisa jadi bagian dari pendidikan karakter. Jadi sebetulnya kalau soal pendidikan karakter, tidak harus sampai mengubah kurikulum, tapi substansi dari pendidikannya itu sendiri yang harus diubah.

Bagaimana Anda memandang perubahan kurikulum 2013 ini?

Kalau saya sih belum melihat keunggulan dari kurikulum yang kita jalankan sekarang. Jadi ya, ini cuma keputusan politik saja, bahwa kurikulum harus berubah. Jadi kalau substansi, saya belum melihat keunggulan dari kurikulum yang kita jalankan sekarang.

Soal pramuka yang akan dijadikan ekstrakurikuler wajib?
Saya sejujurnya setuju. Mengapa? Karena kepanduan itu adalah yang selama ini menjadi wahana untuk menumbuhkan sikap nasionalisme. Tapi kemudian tergerus oleh model-model pendidikan yang sangat sektarian, sehingga itu menjadi sangat diperlukan. Dengan menjadi wajib, supaya tidak menjemukan, substansinya harus diubah. Karena itu pendidikan kepramukaan harus jadi perhatian yang sangat intens.

Substansi apa yang perlu ditekankan?
Nasionalisme, sekarang nasionalisme kita makin tergerus oleh globalisasi ekonomi, globalisasi informasi, akhirnya orang jadi berkutat, asyik dengan diri sendiri, kebangsaannya jadi terlewatkan. Nah, dengan menekankan aspek nasionalisme, penghargaan kita terhadap sesama jadi kuat.

Fakta bahwa sekarang di sekolah-sekolah muncul organisasi-organisasi yang berbasis keagamaan, menjadi praktek fundamentalisme, itu kan jadi masalah. Justru itu terjadi di sekolah-sekolah negeri. Misal di sekolah negeri ceweknya tidak boleh menyanyi karena suara perempuannya adalah aurat. Kemudian ada studi mengatakan, 80 persen mahasiswa di PTN-PTN menolak Pancasila. Itu kan persoalan kita sebagai bangsa. Karena pancasila sudah tidak kita anggap sebagai perekat sebagai bangsa.

Soal pendidikan berbasis TIK, apa nanti tidak terkendala di daerah yang sulit akses internetnya?

TIK itu sekarang dihapus di kurikulum yang akan datang, karena TIK itu adalah bagian dari sarana. TIK itu kan diterjemahkan sebagai pendidikan keterampilan komputer. TIK itu harus jadi sarana, bukan tujuan. Jadi sekarang tidak relevan ada pelajaran TIK, kemarin-kemarin iya. TIK itu akan jadi sarana untuk pembelajaran.

Anda bilang perubahan kurikulum adalah keputusan politik. Kalau melihat kondisi pendidikan sekarang, apa perlu kurikulum pendidkan nasional diubah?
Ya kalau kamu bilang ke saya, ya gak perlu. Kenapa? karena yang jadi problem kan implementasinya, jadi implementasinya saja yang diperbaiki. Kalau toh harus diubah, sifatnya hanya tambal sulam. Yang sudah tidak relevan dimasukin, ditambalin. Tapi yang sudah bagus jalan saja, gitu loh. Seperti kurikulum 1984.

Perubahan kurikulum menuntut guru lebih inovatif?

Perubahan kurikulum justru di situ, masalahnya ada pada guru. Kurikulum sebagus apa pun, kalau di tangan guru yang jelek, hasilnya jelek. Kurikulum sejelek apapun, kalau gurunya bagus, hasilnya akan bagus.***
 
Sumber : http://www.jpnn.com
 

Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013

Calon Peserta Sertifikasi 2013

Guru belum bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan belum memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.
Hampir sama dengan peraturan terdahulu, namun setidaknya bagi calon peserta dapat mengetahui persyaratan dan penetapan peserta sertifikasi guru 2013.

Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru 2013
  • Guru yang  belum memiliki sertifikat pendidik dan  masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru  Pendidikan  Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah   diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    1. diangkat menjadi  pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
    2. memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  • Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    1. pada 1 Januari  2013  sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    2. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
  • Sudah menjadi guru pada  suatu satuan pendidikan  (PNS atau bukan PNS)  pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
  • Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap  minimal 2 tahun secara  terus menerus  dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
  • Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengansuratketerangan sehat dari dokter.  Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG  yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG,  maka LPTK  BERHAK  melakukan pemeriksaan ulang  terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak  menunda atau  membatalkan keikutsertaannya dalam  PLPG.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013

Penetapan Peserta Peserta Sertifikasi Guru 2013
1.  Ketentuan Umum
  • Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
  • Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun  pelaksanaan  sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
  • Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2012 DAPAT menjadi peserta tahun 2013.
  • Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan  transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru  diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat  menghapus calon peserta  yang sudah  tercantum namanya dalam daftar  calon peserta sertifikasi guru  atas persetujuan LPMP  dengan  alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
    1. meninggal dunia,
    2.  sakit permanen,
    3. melakukan pelanggaran disiplin,
    4. mutasi ke jabatan selain guru,
    5. mutasi ke kabupaten/kota lain,
    6. mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
    7.  pensiun,
    8. mengundurkan diri dari calon peserta,
    9.  sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun  di Kementerian lain.
  • Peserta  sertifikasi guru  tahun  2013  tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2013.
 2.  Urutan Prioritas Penetapan Peserta
      Guru yang dapat langsung menjadi peserta  sertifikasi guru  adalah sebagai berikut.
  • Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
  • Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
  • Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
  • Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya yang tidak  termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta  adalah sebagai berikut.
  • Usia,  Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  • Masa kerja, sebagai guru Masa kerja  dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
  • Pangkat/Golongan, Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah  khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas  akan ditampilkan  pada  AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun  2013. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta langsung pada AP2SG.

Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 di kutip dari sergur.kemdiknas.go.id
Lihat lebih lengkap di sini.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:

1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.

2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.


PTK dapat mengajukan NUPTK dengan mengisi kuisioner dengan cara mengunduh di menu Download

 
Powered by Blogger