
Hanya
sekedar mengingatkan buat rekan-rekan guru setanah air, karena pasti
sebagian besar guru sudah mengetahui tentang empat standar kompetensi
yang wajib dimiliki oleh seorang guru. Terlebih saat sekatang ini sudah
hampir setengah dari jumlah guru di Indonesia sudah mempunyai sertifikat
sertifikasi. Ini artinya mereka sudah lulus sebagai seorang guru
profesional yang tentunya keempat kompetensi guru tersebut harus selalu
di laksanakan di dalam kesehariannya dalam melaksanakan tugas.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat...